Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 199 Tahun 2024 tentang Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif.
Kementerian Ekonomi Kreatif
adalah kementerian yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
Kementerian Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Badan Ekonomi Kreatif
yang selanjutnya disingkat Bekraf adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
Bekraf
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Bekraf melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bekraf menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bekraf;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bekraf; dan
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf.
